Banjarnegara- Dalam acara Temu Generasi Muda Lintas Agama yang diadakan di Pendopo Kabupaten Banjarnegara dilaksanakan acara pemusnahan 2.269 botol miras berbagai merek yang berhasil disita oleh Satpol PP selama tahun 2012 sampai 2013. Dikatakan oleh Komandan Satpol PP bahwa penyitaan tersebut berdasarkan dari Perda Kabupaten Banjarnegara yang intinya bahwa minuman keras dari kadar 1% ke atas akan dilakukan penyitaan. Dalam Perda yang disosialisasikan oleh Satpol PP pada tahun 2013 ini dan akan diaplikasikan kembali pada tahun 2014 dimana pengedar minuman keras akan dikenai sanksi berupa kurungan selama tiga bulan atau denda 50 juta rupiah.
Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan dari berbagai
agama yang ada di Banjarnegara, Satpol PP, kepolisian, unsur pemuda yang diwakili
oleh OSIS seluruh SMA/SMK dan MA di kabuapaten banjarnegara perwakilan dari
ormas kepemudaan, FKUB kabupaten Banjaregara dan MUI Kabupaten Banjarnegara.
0 komentar:
Posting Komentar