Maret 19, 2009

Saatnya IPM membuat buku

Yogyakarta – Selasa (17/ 03) Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) bersilaturahmi kepada Lembaga Pustaka dan Informasi (LPI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program PP IPM kepada stake holder lainnya.



”Saat ini IPM sudah hampir berumur setengah abad dan alhamdulillah sudah ada orang yang akan meneliti IPM sejak pendirian, perkembangan dan dinamika di IPM. PP IPM mengharapkan kerjasama dari LPI PP Muhammadiyah untuk bisa membantu penyusunan sejarah ini dalam hal menerbitkan buku yang akan menjadi referensi seluruh kader dan simpatisan IPM diseluruh Indonesia”, kata Putra Batubara, Ketua PP IPM, saat bersilaturahmi dengan LPI PP Muhammadiyah di Gedung Muhammadiyah, jalan KH. Ahmad Dahlan 103 Yogyakarta. Saat bersilatuhmi hadir juga dari PP IPM Andy R Wijaya, Fani W Dirgantara, Andik Setiawan dan Fuad.

Sementara itu pak Budi Setiawan, Ketua LPI PP Muhammadiyah menanggapi pernyataan PP IPM secara positif, ”LPI PP Muhammadiyah akan membantu dan memang LPI juga sudah lama mengatakan kepada organisasi otonom Muhammadiyah lainnya bahwa penting untuk menulis sejarah organisasinya masing-masing sebagai tolak ukur keberhasilan dan dinamika yang terjadi selama organisasi tersebut berdiri”. Pak Budi menginformasikan juga bahwa LPI PP Muhammadiyah saat ini sedang menyusun buku sejarah beberapa tokoh Muhammadiyah.

Selajutnya Fani, Sekretaris bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan PP IPM, menyampaikan tentang progress report kerjasama LPI PP Muhammadiyah dan PP IPM dalam komunitas broadcasting Radio Radja 107.9 FM. ”Alhamdulillah, komunitas ini sudah berjalan dan Andik Setiawan sebagai koordinatornya. Komunitas ini terdiri dari siswa Sekolah Muhammadiyah sekitar lokasi Radio Radja FM yang berjumlah 15 orang.” Fani menambahkan bahwa program unggulan Radja FM adalah dialog pelajar, dialog pendidikan dan bedah buku bersama cak David yang dilaksanakan seminggu sekali. Diakhir pertemuan LPI memberikan saran untuk membukukan produk-produk buku IPM yang lama dan batru dengan program e-book, selain murah dan berkapasitas besar, e-book juga mudah dan cepat diakses oleh kader IPM melalui website IPM.(arp)
sumber www.ipm.or.id

IPM: Pilih partai yang perduli pelajar

Jakarta- Para pemilih pemula dikalangan pelajar Muhammadiyah, diharapkan memilih partai yang selama ini lebih banyak berbicara pada dunia pendidikan, dan lebih pro terhadap kepentingan pelajar Indonesia.



Demikian disampaikan sekretaris bidang Hikmah dan Advokasi Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi saat dikonfirmasi mengenai dimulainya kampanye terbuka pada hari ini, Senin (16/03/2009). Menurut Virgo, pada saat masa kampanye inilah para pelajar dan pemilih pemula dapat berinteraksi dan mengamati partai-partai politik peserta pemilu, untuk dapat diambil kesimpulan mengenai partai yang berbicara mengenai pendidikan dan hak-hak pelajar. Jumlah yang cukup signifikan untuk pemilih pemula, menurut Virgo, harus menjadi modal untuk memilih partai yang benar-benar memikirkan dunia pendidikan Indonesia 5 tahun mendatang, karena menurutnya, salah dan tidak cermat dalam memilih partai, akan membuat muram wajah dunia pendidikan mendatang serta kualitas generasi muda juga tidak akan lebih bagus.


PP IPM menurut Virgo telah membuat pernyataan media, terkait dengan dimulainya tahapan kampanye terbuka bagi partai-partai politik peserta pemilu, diantara pernyataan tersebut adalah himbauan pada parpol untuk dapat memberikan pendidikan politik secara benar, serta tidak menggunakan pelajar sebagai alat untuk pengerahan massa dalam kampanyenya. (mac)(sumber: www.ipm.or.id)

PP MUHAMMADIYAH kedatangan korban lapindo

Jakarta - Sekitar seratus orang lebih korban Lumpur Lapindo mendatangi gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di jalan Menteng Raya, Senin malam (16/03/09). Mereka merupakan utusan dari ribuan korban Lumpur Panas Lapindo.

Di aula gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah mereka kemudian bertemu langsung dengan Prof. Dien Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sambil mengeluarkan air mata, salah seorang korban Lumpur Lapindo menyampaikan aspirasinya. “Ini adalah jeritan hati kami, kami wakil Korban Lumpur Lapindo meminta bantuan dan motivasi dari Pak Dien sekaligus kami mohon dipertemukan dengan Presiden”.




Sebelumnya para korban Lumpur Lapindo ini sudah berencana akan melakukan unjuk rasa di Jakarta, namun batal karena berbenturan dengan jadwal aksi Guru Honorer.Sehingga sudah seminggu ini para korban Lumpur Lapindo terlunta-lunta gagal bertemu presiden. Rencananya mereka akan menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Perpres no.14 tahun 2009 mengenai pemenuhan ganti rugi pembayaran 20 persen dan 80 persen. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa ganti rugi tersebut kemudian menjadi proses transaksi jual beli antara pihak PT Lapindo dengan korban Lumpur lapindo. Dimana uang muka sebesar 20 pesrsen akan dibayarkan pada tahun 2007, dan sisanya sebesar 80 persen akan dibayarkan paling lambat hingga bulan Februari tahun 2009 kemarin.

Namun hingga pertengahan Maret ini menurut pengakuan korban Lumpur Lapindo tuntutan tersebut belum terpenuhi. Bahkan banyak diantara mereka mengaku belum menerima pembayaran uang muka sebesar 20 persen.

Setelah mendengarkan aspirasi korban Lumpur Lapindo, Prof. Dien Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah, mengatakan akan berusaha menyampaikan aspirasi mereka agar bisa dipertemukan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna penyelesaian tuntutan pembayaran ganti rugi. Pak Dien kemudian menyampaikan pesan kepada para korban, “Tidak usah diperdebatkan lagi apakah ini bencana atau kesalahan manusia, tapi yang jelas bahwa ini adalah ujian dan cobaan untuk kita. Atas peristiwa ini jangan sampai kita kehilangan akidah”. Terakhir beliau berpesan kepada para korban agar terus berdoa mohon dikuatkan dari ujian dan cobaan tersebut.

Maret 11, 2009

Buya Ahmad Rosyid Sutan Mansur

Ranah Minang pernah melahirkan salah seorang tokoh besar Muhammadiyah, yaitu Ahmad Rasyid Sutan Mansur. Ia lahir di Maninjau, Sumatera Barat pada Ahad malam Senin 26 Jumadil Akhir 1313 Hijriyah yang bertepatan dengan 15 Desember 1895 Masehi. Ia anak ketiga dari tujuh bersaudara yang merupakan karunia Allah pada kedua orang tuanya, yaitu Abdul Somad al-Kusaij, seorang ulama terkenal di Maninjau, dan ibunya Siti Abbasiyah atau dikenal dengan sebutan Uncu Lampur. Keduanya adalah tokoh dan guru agama di kampung Air Angat Maninjau. Ahmad Rasyid memperoleh pendidikan dan penanaman nilai-nilai dasar keagamaan dari kedua orang tuanya.


Di samping itu, untuk pendidikan umum, ia masuk sekolah Inlandshe School (IS) di tempat yang sama (1902-1909). Di sinilah ia belajar berhitung, geografi, ilmu ukur, dan sebagainya. Setamat dari sekolah ini, ia ditawari untuk studinya di Kweekschool (Sekolah Guru, yang juga biasa disebut Sekolah Raja) di Bukit tinggi dengan beasiswa dan jaminan pangkat guru setelah lulus sekolah tersebut. Namun tawaran tersebut ditolaknya, karena ia lebih tertarik untuk mempelajari agama, di samping saat itu ia sudah dirasuki semangat anti-penjajah Belanda.

Sikap anti penjajah telah dimilikinya semenjak masih belia. Baginya, penjajahan tidak saja sangat bertentangan dengan fitrah manusia akan tetapi bahkan seringkali berupaya menghadang dan mempersempit gerak syiar agama Islam secara langsung dan terang-terangan atau sacara tidak langsung dan tersembunyi seperti dengan membantu pihak-pihak Zending dan Missi Kristen dalam penyebarluasan agamanya. Tidaklah mengherankan bila pada tahun 1928 ia berada di barisan depan dalam menentang upaya pemerintah Belanda menjalankan peraturan Guru Ordonansi yaitu guru-guru agama Islam dilarang mengajar sebelum mendapat surat izin mengajar dari Pemerintah Belanda. Peraturan ini dalam pandangan Sutan Mansur akan melenyapkan kemerdekaan menyiarkan agama dan pemerintah Belanda akan berkuasa sepenuhnya dengan memakai ulama-ulama yang tidak mempunyai pendirian hidup. Sikap yang sama juga ia perlihatkan ketika Jepang berikhtiar agar murid-murid tidak berpuasa dan bermaksud menghalangi pelaksanaan shalat dengan mengadakan pertemuan di waktu menjelang Maghrib.

Selanjutnya, atas saran gurunya, Tuan Ismail (Dr. Abu Hanifah) ia belajar kepada Haji Rasul, Dr. Abdul Karim Amrullah, seorang tokoh pembaharu Islam di Minangkabau. Di bawah bimbingan Haji Rasul (1910-1917) ia belajar tauhid, bahasa Arab, Ilmu Kalam, Mantiq, Tarikh, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti syariat, tasawuf, Al-Qur'an, tafsir, dan hadits dengan mustolah-nya. Pada tahun 1917 ia diambil menantu oleh gurunya, Dr. Karim Amrullah, dan dikawinkan dengan putri sulungnya, Fatimah, kakak Buya HAMKA serta diberi gelar Sutan Mansur. Setahun kemudian ia dikirim gurunya ke Kuala Simpang Aceh untuk mengajar. Setelah dua tahun di Kuala Simpang (1918-1919), ia kembali ke Maninjau.

Pemberontakan melawan Inggris yang terjadi di Mesir untuk melanjutkan studinya di universitas tertua di dunia, Universitas al-Azhar Kairo, karena ia tidak diizinkan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk berangkat. Akhirnya ia berangkat ke Pekalongan untuk berdagang dan menjadi guru agama bagi para perantau dari Sumatera dan kaum muslim lainnya. Kegelisahan pikirannya yang selalu menginginkan perubahan dan pembaharuan ajaran Islam menemukan pilihan aktivitasnya, ketika ia berinteraksi dengan Ahmad Dahlan yang sering datang ke Pekalongan untuk bertabligh. Dari interaksi itu, akhirnya ia tertarik untuk bergabung dengan Persyarikatan Muhammadiyah (1922), dan mendirikan Perkumpulan Nurul Islam bersama para pedagang dari Sungai Batang Maninjau yang telah masuk Muhammadiyah di Pekalongan. Ketertarikan tersebut disebabkan karena ide yang dikembangkan Muhammadiyah sama dengan ide gerakan pembaharuan yang dikembangkan di Sumatera Barat, yaitu agar ummat Islam kembali pada ajaran Tauhid yang asli dari Rasulullah dengan membersihkan agama dari karat-karat adat dan tradisi yang terbukti telah membuat ummat Islam terbelakang dan tertinggal dari ummat-ummat lain. Di samping itu, ia menemukan Islam dalam Muhammadiyah tidak hanya sebagai ilmu semata dengan mengetahui dan menguasai seluk beluk hukum Islam secara detail sebagaimana yang terjadi di Minangkabau, tetapi ada upaya nyata untuk mengamalkan dan membuatnya membumi. Ia begitu terkesan ketika anggota-anggota Muhammadiyah menyembelih qurban seusai menunaikan Shalat Iedul Adha dan membagi-bagikannya pada fakir miskin.

Pada tahun 1923, ia menjadi Ketua Muhammadiyah Cabang Pekalongan, setelah ketua pertamanya mengundurkan diri karena tidak tahan menerima serangan kanan-kiri dari pihak-pihak yang tidak suka dengan keberadaan Muhammadiyah. Ia juga memimpin Muhammadiyah cabang Pekajangan, Kedung Wuni di samping tetap aktif mengadakan tabligh dan menjadi guru agama.

Ketika terjadi ancaman dan konflik antara Muhammadiyah dengan orang-orang komunis di Ranah Minang pada akhir 1925, Sutan Mansur diutus Hoofdbestuur Muhammadiyah untuk memimpin dan menata Muhammadiyah yang mulai tumbuh dan bergeliat di Minangkabau. Kepemimpinan dan cara berdakwah yang dilakukannya tidak frontal dan akomodatif terhadap para pemangku adat dan tokoh setempat, sehingga Muhammadiyah pun dapat diterima dengan baik dan mengalami perkembangan pesat. Pada tahun 1927 bersama Fakhruddin, ia melakukan tabligh dan mengembangkan Muhammadiyah di Medan dan Aceh. Melalui kebijaksanaannya dan kepiawaiannya dengan cara mendekati raja-raja yang berpengaruh di daerah setempat atau bahkan dengan menjadi montir, Muhammadiyah dapat didirikan di Kotaraja, Sigli, dan Lhokseumawe. Pada tahun 1929, ia pun berhasil mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di Banjarmasin, Kuala Kapuas, Mendawai, dan Amuntai. Dengan demikian, antara tahun 1926-1929 tersebut, Muhammadiyah mulai dikenal luas di luar pulau Jawa.

Selain dalam Muhammadiyah, Sutan Mansur--sebagaimana Ahmad Dahlan--pada dasawarsa 1920-an hingga 1930-an aktif dalam Syarikat Islam dan sangat dekat dengan HOS. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim. Keluarnya ia dari Syarikat Islam dapat dipastikan karena ia lebih memilih Muhammadiyah setelah SI mengambil tindakan disiplin organisasi bagi anggota Muhammadiyah.

Kongres Muhammadiyah ke-19 di Minangkabau (14-26 Maret 1930) memutuskan bahwa di setiap karesidenan harus ada wakil Hoofdbestuur Muhammadiyah yang dinamakan Konsul Muhammadiyah. Oleh karena itu, pada tahun 1931 Sutan Mansur dikukuhkan sebagai Konsul Muhammadiyah (sekarang : Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah) daerah Minangkabau (Sumatera Barat) yang meliputi Tapanuli dan Riau yang dijabatnya hingga tahun 1944. Bahkan sejak masuknya Jepang ke Indonesia, ia telah diangkat oleh Pengurus Besar Muhammadiyah menjadi Konsul Besar Muhammadiyah untuk seluruh Sumatera akibat terputusnya hubungan Sumatera dan Jawa.

Pada saat menjabat sebagai Konsul Besar Muhammadiyah, Sutan Mansur juga membuka dan memimpin Kulliyah al-Muballighin Muhammadiyah di Padang Panjang, tempat membina muballigh tingkat atas. Di sini dididik dan digembleng kader Muhammadiyah dan kader Islam yang menyebarluaskan Muhammadiyah dan ajaran Islam di Minangkabau dan daerah-daerah sekitar. Kelak muballigh-muballigh ini akan memainkan peran penting bersama-sama pemimpin dari Yogyakarta dalam menggerakkan roda persyarikatan Muhammadiyah. Ia oleh Konsul-konsul daerah lain di Sumatera dijuluki Imam Muhammadiyah Sumatera.

Ketika Bung Karno diasingkan ke Bengkulu pada tahun 1938, Sutan Mansur menjadi penasehat agama Islam bagi Bung Karno. Pada masa pendudukan Jepang, ia diangkat oleh pemerintah Jepang menjadi salah seorang anggota Tsuo Sangi Kai dan Tsuo Sangi In (semacam DPR dan DPRD) mewakili Sumatera Barat. Setelah itu, sejak tahun 1947 sampai 1949 oleh wakil Presiden Mohammad Hatta, ia diangkat menjadi Imam atau Guru Agama Islam buat Tentara Nasional Indonesia Komandemen Sumatera, berkedudukan di Bukit tinggi, dengan pangkat Mayor Jenderal Tituler.

Setelah pengakuan kedaulatan tahun 1950, ia diminta menjadi Penasehat TNI Angkatan Darat, berkantor di Markas Besar Angkatan Darat (MBAD). Akan tetapi, permintaan itu ia tolak karena ia harus berkeliling ke semua daerah di Sumatera, bertabligh sebagai pemuka Muhammadiyah. Pada tahun 1952, Presiden Soekarno memintanya lagi menjadi penasehat Presiden dengan syarat harus memboyong keluarganya dari Bukit tinggi ke Jakarta. Permintaan itu lagi-lagi ditolaknya . Ia hanya bersedia menjadi penasehat tidak resmi sehingga tidak harus berhijrah ke Jakarta.

Dalam konggres Masyumi tahun 1952, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Syura Masyumi Pusat. Setelah pemilihan umum 1955, ia terpilih sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan anggota Konstituante dari Masyumi sejak Konstituante berdiri sampai dibubarkannya oleh presiden Soekarno. Tahun 1958 ketika pecah pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) di Padang, ia pun berada di tengah-tengah mereka karena didasari oleh ketidaksukaannya pada PKI dan kediktatoran Bung Karno, meskipun peran yang dimainkannya dalam pergolakan itu diakuinya sendiri tidak terlalu besar.

Ia terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah dalam dua kali periode kongres. Kongres Muhammadiyah ke-32 di Banyumas Purwokerto pada tahun 1953 mengukuhkannya sebagai Ketua PB Muhammadiyah periode tahun 1953-1956. Oleh karena itu, ia pun pindah ke Yogyakarta. Pada kongres berikutnya yaitu kongres Muhammadiyah ke-33 tahun 1956 di Palembang ia terpilih lagi menjadi ketua PB Muhammadiyah periode tahun 1956-1959. Dalam masa kepemimpinannya, upaya pemulihan roh Muhammadiyah di kalangan warga dan pimpinan Muhammadiyah digiatkan. Untuk itu, ia memasyarakatkan dua hal, pertama, merebut khasyyah (takut pada kemurkaan Allah), merebut waktu, memenuhi janji, menanam roh tauhid, dan mewujudkan akhlak tauhid; kedua, mengusahakan buq'ah mubarokah (tempat yang diberkati) di tempat masing-masing, mengupayakan shalat jamaah pada awal setiap waktu, mendidik anak-anak beribadah dan mengaji al-Qur'an, mengaji al-Qur'an untuk mengharap rahmat, melatih puasa sunat hari senin dan kamis, juga pada tanggal 13 ,14, dan 15 bulan Islam seperti yang dipesankan oleh Nabi Muhammad, dan tetap menghidupkan taqwa. Di samping itu juga diupayakan kontak-kontak yang lebih luas antar pemimpin dan anggota di semua tingkatan dan konferensi kerja diantara majelis dengan cabang atau ranting banyak di selenggarakan.

Dalam periode kepemimpinannya, Muhammadiyah berhasil merumuskan khittahnya tahun 1956-1959 atau yang populer dengan Khittah Palembang, yaitu : (1) menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mepertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu' dan tawadlu', mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muhammadiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab; (2) melaksanakan uswatun hasanah; (3) mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi; (4) memperbanyak dan mempertinggi mutu anak; (5) mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader; (6) memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan mengadakan badan islah untuk mengantisipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan; dan (7) menuntun penghidupan anggota.

Meskipun setelah 1959 tidak lagi menjabat ketua, Sutan Mansur yang sudah mulai uzur tetap menjadi penasehat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari periode ke periode. Ia meski jarang sekali dapat hadir dalam rapat, konferensi, tanwir, dan Muktamar Muhammadiyah akan tetapi ia tetap menjadi guru pengajian keluarga Muhammadiyah.

Buya Sutan Mansur juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif. Dari beberapa tulisannya yang antara lain berjudul Jihad; Seruan kepada Kehidupan Baru; Tauhid Membentuk Kepribadian Muslim; dan Ruh Islam nampak sekali bahwa ia ingin mencari Islam yang paling lurus yang tercakup dalam paham yang murni dalam Islam. Doktrin-doktrin Islam ia uraikan dengan sistematis dan ia kaitkan dengan tauhid melalui pembahasan ayat demi ayat dengan keterangan al-Qur'an sendiri dan hadits.

Buya H. Ahmad Rasyid Sutan Mansur akhirnya meninggal pada hari Senin tanggal 25 Maret 1985 yang bertepatan 3 Rajab 1405 di Rumah Sakit Islam Jakarta dalam usia 90 tahun. Sang ulama, da'i, pendidik, dan pejuang kemerdekaan ini setiap hari Ahad pagi senatiasa memberikan pelajaran agama terutama tentang Tauhid di ruang pertemuan Gedung Muhammadiyah jalan Menteng Raya 62 Jakarta. Jenazah almarhum buya dikebumikan di Pekuburan Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan setelah dishalatkan di masjid Kompleks Muhammadiyah.

Buya Hamka menyebutnya sebagai ideolog Muhammadiyah dan M. Yunus Anis dalam salah satu kongres Muhammadiyah mengatakan, bahwa di Muhammadiyah ada dua bintang. Bintang Timur adalah KH. Mas Mansur dari Surabaya, ketua PP Muhammadiyah 1937-1943 dan bintang Barat adalah AR. Sutan mansur dari Minangkabau, ketua PP Muhammadiyah 1953-1959.


Maret 04, 2009

Kekerasan dan Pelajar

pelajar dalam anggaran dasar ikatan peljar muhammadiyah adalah kelas sosial tertentu yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan. Bahkan dapat dibilang bahwa orang yang sudah lanjut usia tapi masih belajar baik formal maupun non formal dapat dikatakan sebagai pelajar.pada kesempatan kali ini kita bisa melihat bagaimana fenomena kekerasan pelajar sudah sangat melampaui batas kewajaran.


Pelajar yang seharusnya belajar dan menuntut ilmu di sekolahan malahan melakukan hal - hal yang dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai tindak kekerasan. Bagaimana sekarang ini dapat kita lihat kekerasan pelajar sudah bukan lagi milik kaum laki – laki tetapi sudah masuk ke kaangan wanita. Siapakah yang patut disalahkan, pemerin
tah, sekolah, orang tua.sebenarnjya apabila kita menilik lebih dalam kita tidak bisa saling menyalahkan karena itu merupakan kurangnya kontrol kita semua baik pemerintah, sarana pendidikannya dan orang tua.pada kesempatan kali ini akan sedikit saya uraikan beberapa masalah yang menyebabkan timbulnya kekerasan dikalangan pelajar
diantara yang paling menonjol adalah pergaulan pelajar. Bagaimana pelajar bergaul dalam kehidupannya. Kita bisa aman dan tenang kepada anak kita apabila pergaulan anak kita dengan teman yang sudah jelas. Tapi sekarang pelajar di indonesia sudah banyak yang terkena 3 F ( Food, Fun and Fashion ), bagaimana tidak banyak pelajar memilih milih teman bahkan tak jarang diantara mereka membentuk geng yang berasaskan ketikanya tadi. Pelajar yang oleh sebagian pelajar lain yang lebih mengutamakan belajar dari pada bermain akan dianggap sebagai pelajar yang KUPER ( kurang per gaulan ). Apabila pelajar yang dianggap kuper itu merasa tidak sanggup menghadapi itu akhirnya pelajar tersebut pun mengikuti arus dan terperosok kedalam dunia pelajar yag gelap. Bagaimana food itu sangat mempengaruhi sifat dari pelajar. Kita bandingkan saja ketika jaman ibu kita masih menjai seorang peljar makanannya biasanya bukan makanan siap saji tapi makanan yang dibuat sendiri yang tergolong masih harga yang sangat murah. Tapi sekarang makanan yang ada kebanyakan adalah makanan siap saji yang menghidangkan keenakan tetapi dengan harga yang mengkin cukup mahal. Sehingga dapat membuat anak yang tidak memilikinya memilih ubntuk melakukan pemerasan terhadap pelajar yang lain. Apalagi sekarang dengan banyaknya alkohol atau minuman keras yang masuk ke indonesia dengan ilegal dan tanpa persetujuan dari dinas terkait membuat banyak pelajar yang membeli dan mencoba hal tersebut.
Fun ( kesenangan ) sekarang pemikiran pelajar sudah disisipi dengan istilahnya pelajaran it adalah nomor sekian yang penting kita melakukan kesenangan. Ini terbukti apabila ada yang namanya pensi di sekolah pastilah banyak pelajar yang datang ke pensi dari pada mengikuti pelajaran. Bagaimana otak pelajar kita sudah muai icuci dengan hal hal yang berbau kesenangan. Mereka mencoba hal – hal baru seperti minum minuman keras, berjudi, melakukan hubungan dengan pacar yang diluar kehendak sehingga menimbulkan banyak bayi yang tidak berdosa meninggal sebelum sempat lahir di dunia.
Yang ketika adalah fashion( penampilan ), pelajatr masa kini lebih menguamakan penampilan yang keren untuk dapat mengikat laki –laki dan wanita daripada mengurusi pelajaran mereka.yang akhirnya menggunakan pakain minim ketika pergi kesekolah sehingga membuat terjadilah tindakan pemerkosaan. Agaimana pelajar saat ini telah terbuai akan kesenangan yang sifatnya hanya sementara an tidak berkelanjutan.
Selain dari pada pergaulan ada dari sekolah yang eharusnya juga mendukunga anak anak didik mereka.bagaimana seorang guru juga menjadi tokoh yang sangat berguna bagi pelajar karena selin menjadi guru dia juga sebagai contoh kepada murid muridnya. Ketika guru yang bersangkutan hanya mngajar kemudian acuh – tak acuh kepada murid bahkn melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya. Itu akan membentuk sikap keras dalam diri murid tersebut. Tapi kenyataan nya sekarang lain bagaimana kita dapat melihat begitu banyak guru yang masuk televisi hanya karena memukuli murid – muridnya jadi jangan semua kekerasan yang dilakukan oleh pelaja ditujukan kepada pelajar itu.gurupun mendukungnya dengan pendidikan moral yang diberikan oleh guru.
Selain itu keluarga juga sangat berperan dalammembuat pelajar melakukan tindak kekerasan. Bagaimana banyak teman – teman pelajar yang melkukan kekerasan juga disebabkan karena kurang perhatian dari keluarganya. Sebenarnya bukan di sekolah sajalah pendidikan itu dalam keluarga juga melakukan pendidikan terhadap anak. Bahkan keluarga sangat berperan membuat sebuah karakter pada anak tersebut. Sikap memanjakan akan membuat anak menjadi sangat sulut diatur dan akan membuatnya melakukan apa saja semaunya karena pasi akan disetujui oleh orang tuanya.
Bagaimanapun juga selain dari pergaulan. Kekerasan pelajar yang terjadi akhir – akhir ini karena kurangnya perhatian dari pihak sekolah dan orang tua itu sendiri.jangan malah menyalahkan pelajar itu karena mungkin pelajar itu malah tidak mengetahui apa yang dia perbuat. Bercerminlah pada diri anda masing – masing.apakah sudah benar dalam melakukan sesatu.



BY : Agung Widianarko Eka Nanda

URL: own-reader.blogspot.com

KH Hisyam

Social List Bookmarking Widget

Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah yang ketiga ialah Kiai Haji Hisyam. Ia dipilih dan dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah dalam Kongres Muhammadiyah ke-23 di Yogyakarta tahun 1934. Ia adalah murid langsung dari KH. Ahmad Dahlan, yang juga adalah seorang abdi dalem ulama dalam Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. KH. Hisyam lahir di kampung Kauman Yogyakarta tanggal 10 November 1883 dan wafat pada tanggal 20 Mei 1945. Ia memimpin Muhamadiyah selama tiga tahun. Pertama kali ia dipilih dalam Kongres Muhammadiyah ke-23 di Yogyakarta tahun 1934, kemudian dipilih lagi dalam Kongres Muhammadiyah ke-24 di Banjarmasin pada tahun 1935, dan berikutnya dipilih kembali dalam Kongres Muhammadiyah ke-25 di Batavia (Jakarta) pada tahun 1936.


Yang paling menonjol pada diri Hisyam adalah ketertiban administrasi dan manajemen organisasi pada zamannya. Pada periode kepemimpinannya, titik perhatian Muhammadiyah lebih banyak diarahkan pada masalah pendidikan dan pengajaran, baik pendidikan agama maupun pendidikan umum. Hal ini tercermin dari pendidikan putra-putrinya yang disekolahkan di beberapa perguruan yang didirikan pemerintah. Dua orang putranya disekolahkan menjadi guru yang saat itu disebut sebagai bevoegd yang akhirnya menjadi guru di HIS met de Qur'an Muhammadiyah di Kudus dan Yogyakarta. satu orang putranya menamatkan studi di Hogere Kweekschool di Purworejo, dan seorang lagi menamatkan studi di Europese Kweekschool Surabaya. Kedua sekolah tersebut merupakan sekolah yang didirikan Pemerintah Kolonial Belanda untuk mendidik calon guru yang berwenang untuk mengajar HIS Gubernemen.

Tak ayal lagi bahwa dunia pendidikan pada periode kepemimpinan Hisyam mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan juga bahwa ketertiban dalam administrasi dan organisasi juga semakin mantap. Hal ini terjadi barangkali karena KH. Hisyam pada periode kepemimpinan sebelumnya telah menjadi Ketua Bagian Sekolah (saat ini disebut Majelis Pendidikan) dalam Pengurus Besar Muhammadiyah.

Pada periode kepemimpinan Hisyam ini, Muhammadiyah telah membuka sekolah dasar tiga tahun (volkschool atau sekolah desa) dengan menyamai persyaratan dan kurikulum sebagaimana volkschool gubernemen. Setelah itu, dibuka pula vervolgschool Muhammadiyah sebagai lanjutannya. Dengan demikian, maka bermunculan volkschool dan vervolgschool Muhammadiyah di Indonesia, terutama di Jawa. Ketika pemerintah kolonial Belanda membuka standaardschool, yaitu sekolah dasar enam tahun, maka Muhammadiyah pun mendirikan sekolah yang semacam dengan itu. Bahkan, Muhammadiyah juga mendirikan Hollands Inlandse School met de Qur'an Muhammadiyah untuk menyamai usaha masyarakat Katolik yang telah mendirikan Hollands Inlandse School met de Bijbel.

Kebijakan Hisyam dalam memimpin Muhammadiyah saat itu diarahkan pada modernisasi sekolah-sekolah Muhammadiyah, sehingga selaras dengan kemajuan pendidikan yang dicapai oleh sekolah-sekolah yang didirikan pemerintah kolonial. Ia berpikir bahwa masyarakat yang ingin memasukkan putra-putrinya ke sekolah-sekolah umum tidak perlu harus memasukkannya ke sekolah-sekolah yang didirikan pemerintah kolonial, karena Muhammadiyah sendiri telah mendirikan sekolah-sekolah umum yang mempunyai mutu yang sama dengan sekolah-sekolah pemerintah, bahkan masih dapat pula dipelihara pendidikan agama bagi putra-putri mereka. Walaupun harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang berat, sekolah-sekolah yang didirikan Muhammadiyah akhirnya banyak yang mendapatkan pengakuan dan persamaan dari pemerintah kolonial saat itu.

Dalam memajukan pendidikan Muhammadiyah KH Hisyam mau bekerjasama dengan pemerintah kolonial dengan bersedia menerima bantuan keuangan, dari pemerintah kolonial, walaupun jumlahnya sangat sedikit dan tidak seimbang dengan bantuan pemerintah kepada sekolah-sekolah Kristen saat itu. Hal inilah yang menyebabkan Hisyam dan Muhammadiyah mendapatkan kritikan keras dari Taman Siswa dan Syarikat Islam yang saat itu melancarkan politik non-kooperatif. Namun Hisyam berpendirian bahwa subsidi pemerintah saat itu merupakan hasil pajak yang diperas oleh pemerintah kolonial dari masyarakat Indonesia, terutama ummat Islam. Dengan subsidi tersebut, Muhammadiyah bisa memanfaatkannya untuk membangun kemajuan bagi pendidikan Muhammadiyah yang pada akhirnya juga akan mendidik dan mencerdaskan bangsa ini. Menerima subsidi tersebut lebih baik daripada menolaknya, karena jika subsidi tersebut ditolak, maka subsidi tersebut akan dialihkan pada sekolah-sekolah Kristen yang didirikan pemerintah kolonial yang hanya akan memperkuat posisi kolonialisme Belanda.

Berkat perkembangan pendidikan Muhammadiyah yang pesat pada periode Hisyam, maka pada akhir tahun 1932, Muhammadiyah sudah memiliki 103 Volkschool, 47 Standaardschool, 69 Hollands Inlandse School (HIS), dan 25 Schakelschool, yaitu sekolah lima tahun yang akan menyambung ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs yang setingkat SLTP saat ini) bagi murid tamatan vervolgschool atau standaardschool kelas V. Dalam sekolah-sekolah Muhammadiyah tersebut juga dipakai bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar. Sekolah-sekolah Muhammadiyah saat itu merupakan salah satu lembaga pendidikan yang didirikan pribumi yang dapat menyamai kemajuan pendidikan sekolah-sekolah Belanda, sekolah-sekolah Katolik, dan sekolah-sekolah Protestan.

Berkat jasa-jasa Hisyam dalam memajukan pendidikan untuk masyarakat, maka ia pun akhirnya mendapatkan penghargaan dari pemerintah kolonial Belanda saat itu berupa bintang tanda jasa, yaitu Ridder Orde van Oranje Nassau. Ia dinilai telah berjasa kepada masyarakat dalam pendidikan Muhammadiyah yang dilakukannya dengan mendirikan berbagai macam sekolah Muhammadiyah di berbagai tempat di Indonesia.

Lomba logo baru Majalah Kuntum

Yogyakarata – Rabu (04/ 03) Majalah Kuntum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) akan mengadakan lomba logo baru.

Ketentuan lomba logo baru Kuntum adalah sebagai berikut :


1. Karya Asli (belum pernah dipublikasikan/ diikutsertakan perlombaan)
2. Karya dari hasil olahan komputer/ tangan kreatif
3. Karya harus sesuai dengan visi dan misi Majalah Kuntum
4. Karya dikirim dalam bentuk soft copy yang disimpan di CD dan print out-nya juga dilampirkan
5. Karya dikirm ke alamat majalah Kuntum
Jl. Kap. Piere Tendean No. 56 Yogyakarta

Telp (0274) 7494 822. 7185314

Karya diterima redaksi paling lambat 15 April 2009 dan keputusan juri tidak dapat diganggu gugat

Visi dari Majalah Pelajar Kuntum yaitu melalui misi yang diembannya menjadikan pembaca Majalah Pelajar Kuntum sebagai pribadi yang bermoral, islami, terbuka dan berwawasan luas

Misi dari Majalah Pelajar Kuntum yaitu menyajikan bacaan sehat, berkualitas , menyeru pada kebaikan dan mencegah kemunkaran.

Hadiah Lomba :

Juara 1 : trofi, piagam dan uang Rp. 1.000.000,-

Juara 2 : trofi. piagam dan uang Rp, 500.000,-

Juara 3 : trofi, piagam dan uang Rp. 250.000,-

Maret 03, 2009

ANGGARAN DASAR IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

ANGGARAN DASAR
Ikatan Pelajar Muhammadiyah



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan

1.Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.

BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN


Pasal 2
Asas

Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam.

Pasal 3
Identitas

Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.

Pasal 4
Lambang

Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berisi runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.


Pasal 5
Semboyan

IPM bersemboyan tβρãäÜó¡o„ $tΒuρ Οn=s)ø9$#uρ χ yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 6
Maksud dan Tujuan

Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Tanfidz Muktamar XVI IRM

Pasal 7
Usaha

1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan
peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah.
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi,
sosial dan budaya.
4. Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan
fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam
menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
5. Meningkatkan amal shalih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan
hukum dan falsafah yang berlaku.

BAB IV
BASIS MASSA

Pasal 8
Basis Massa

Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.

Pasal 9
Pengertian Pelajar

Pelajar adalah kelas sosial tertentu yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.

BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN

Pasal 10
Anggota
1. Anggota IPM adalah:
a. Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan
non-Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA.
b. Pelajar muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
c. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a
dan b, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
d. Anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karena terpilih
menjadi pimpinan bisa diperpanjang keanggotaannya sampai masa
jabatannya selesai.
2. Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keangotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Kader

1. Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan Taruna Melati
serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
2. Ketentuan lain tentang kader dan kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga. Tanfidz Muktamar XVI IRM

Pasal 12
Simpatisan

1. Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi
tidak memenuhi syarat sebagai anggota.
2. Ketentuan lain tentang simpatisan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 13
Susunan Organisasi

1. Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau
madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau masjid atau
panti asuhan.
2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.

Pasal 14
Penetapan Organisasi

1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.

Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran

Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

BAB VII
PIMPINAN

Pasal 16
Pimpinan Pusat

1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara
keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan surat
keputusan Pimpinan Pusat IPM.
3. Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi
wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.


Pasal 17
Pimpinan Wilayah

1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan \
kepemimpinan di wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan
surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat
dan Wilayahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi
wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 18
Pimpinan Daerah

1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan
kepemimpinan di daerahnya. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Daerah dengan surat keputusan
2. pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah
di daerahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi
wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 19
Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan
kepemimpinan di Cabangnya. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Cabang dengan surat
2. keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah
di cabangnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi
wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 20
Pimpinan Ranting

1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan
kepemimpinan di rantingnya.
2. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan
surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang
di rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi
wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 21
Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk
formatur atasdasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap
menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang
baru.
2. Serah terima jabatan dilakukan pada saat pelantikan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatanefisiensi
dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.

Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan

Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang
1. selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun.
2. Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat maksimal satu kali masa
jabatan.
3. Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali
periode secara berturut-turut.
4. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dapat dilakukan pada saat Muktamar
telah menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Pusat yang baru. Sedangkan
serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.

Pasal 24
Perangkapan Jabatan

1. Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang
berafiliasi dengan organisasi politik adalah dilarang.
2. Rangkap jabatan dalam IPM, Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan
kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari
pimpinan yang bersangkutan.
3. Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.

Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai dengan pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.

BAB VIII
LEMBAGA IPM

Pasal 26
Lembaga IPM

1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal
yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan
dan pengembangan operasional program.
3. Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 27
Muktamar

1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 28
Muktamar Luar Biasa(MLB)

1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila
keberadaan ikatan dalam bahaya dan/atau terancam dibubarkan yang
Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan
sampai Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan
Konpiwil.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)

1. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah
Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Pusat.
2. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 30
Musyawarah Wilayah (Musywil)

1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah
yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musywil diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida)

1. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat
wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu priode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpida diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 32
Musyawarah Daerah (Musyda)

1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyda diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab)

1. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat
daerah setelah Musyda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Daerah.
2. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu atau dua tahun dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 34
Musyawarah Cabang (Musycab)

1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musycab diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 35
Musyawarah Ranting (Musyran)

1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 36
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan

1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir,
asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah
mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka
putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4. Keputusan Musywil, Musyda, dan Musycab berlaku setelah diberitahukan
kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di
atasnya.
5. Keputusan Musyran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah
atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan
di atasnya.
6. Keputusan Konpiwil, Konpida, dan Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan
Muhammadiyah setingkat.

Pasal 37
Tanfidz

1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Konpiwil,
Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran.
2. Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat pimpinan
berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Keputusan Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran, serta rapat
pimpinan berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing
tingkatan setelah mendapat pengesahan dari pimpinan di atasnya dan
diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan.
4. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM.

BAB X
RAPAT

Pasal 38

1. Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
2. Ketentuan lain mengenai rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 39
Pengertian

Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.


Pasal 40
Sumber

Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota.
2. Uang Pangkal.
3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 41
Pengolalan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LAPORAN

Pasal 42
Laporan

1. Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan
organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan
disampaikan kepadapermusyawaratan masing-masing tingkatan.
Tanfidz Muktamar XVI IRM.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga

1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran
dasar yang disahkan oleh Muktamar atau Konpiwil.

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 44
Pembubaran

1. Pembubaran Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar
atau Muktamar Luar Biasa IPM.
2. Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah
atau usulan PPMuhammadiyah.
3. Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi
hak milik Muhammadiyah.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 45
Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta Muktamar yang
hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus
sudah tercantum dalam acara Muktamar.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 46
Penutup

1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti
Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 28 Oktober 2008 dalam
Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah XVI di Solo dan dinyatakan berlaku
sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi.


sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com