Maret 03, 2009

ANGGARAN DASAR IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

ANGGARAN DASAR
Ikatan Pelajar Muhammadiyah



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan

1.Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.

BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN


Pasal 2
Asas

Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam.

Pasal 3
Identitas

Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.

Pasal 4
Lambang

Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berisi runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.


Pasal 5
Semboyan

IPM bersemboyan tβρãäÜó¡o„ $tΒuρ Οn=s)ø9$#uρ χ yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 6
Maksud dan Tujuan

Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Tanfidz Muktamar XVI IRM

Pasal 7
Usaha

1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan
peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah.
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi,
sosial dan budaya.
4. Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan
fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam
menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
5. Meningkatkan amal shalih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan
hukum dan falsafah yang berlaku.

BAB IV
BASIS MASSA

Pasal 8
Basis Massa

Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.

Pasal 9
Pengertian Pelajar

Pelajar adalah kelas sosial tertentu yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.

BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN

Pasal 10
Anggota
1. Anggota IPM adalah:
a. Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan
non-Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA.
b. Pelajar muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
c. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a
dan b, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
d. Anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karena terpilih
menjadi pimpinan bisa diperpanjang keanggotaannya sampai masa
jabatannya selesai.
2. Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keangotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Kader

1. Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan Taruna Melati
serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
2. Ketentuan lain tentang kader dan kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga. Tanfidz Muktamar XVI IRM

Pasal 12
Simpatisan

1. Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi
tidak memenuhi syarat sebagai anggota.
2. Ketentuan lain tentang simpatisan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 13
Susunan Organisasi

1. Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau
madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau masjid atau
panti asuhan.
2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.

Pasal 14
Penetapan Organisasi

1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.

Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran

Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

BAB VII
PIMPINAN

Pasal 16
Pimpinan Pusat

1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara
keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan surat
keputusan Pimpinan Pusat IPM.
3. Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi
wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.


Pasal 17
Pimpinan Wilayah

1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan \
kepemimpinan di wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan
surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat
dan Wilayahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi
wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 18
Pimpinan Daerah

1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan
kepemimpinan di daerahnya. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Daerah dengan surat keputusan
2. pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah
di daerahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi
wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 19
Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan
kepemimpinan di Cabangnya. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Cabang dengan surat
2. keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah
di cabangnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi
wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 20
Pimpinan Ranting

1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan
kepemimpinan di rantingnya.
2. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan
surat keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang
di rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi
wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 21
Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk
formatur atasdasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap
menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang
baru.
2. Serah terima jabatan dilakukan pada saat pelantikan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatanefisiensi
dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.

Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan

Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang
1. selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun.
2. Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat maksimal satu kali masa
jabatan.
3. Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali
periode secara berturut-turut.
4. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dapat dilakukan pada saat Muktamar
telah menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Pusat yang baru. Sedangkan
serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.

Pasal 24
Perangkapan Jabatan

1. Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang
berafiliasi dengan organisasi politik adalah dilarang.
2. Rangkap jabatan dalam IPM, Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan
kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari
pimpinan yang bersangkutan.
3. Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.

Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai dengan pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.

BAB VIII
LEMBAGA IPM

Pasal 26
Lembaga IPM

1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal
yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan
dan pengembangan operasional program.
3. Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 27
Muktamar

1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 28
Muktamar Luar Biasa(MLB)

1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila
keberadaan ikatan dalam bahaya dan/atau terancam dibubarkan yang
Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan
sampai Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan
Konpiwil.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)

1. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah
Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Pusat.
2. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 30
Musyawarah Wilayah (Musywil)

1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah
yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musywil diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida)

1. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat
wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu priode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpida diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 32
Musyawarah Daerah (Musyda)

1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyda diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab)

1. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat
daerah setelah Musyda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Daerah.
2. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu atau dua tahun dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 34
Musyawarah Cabang (Musycab)

1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musycab diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 35
Musyawarah Ranting (Musyran)

1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

Pasal 36
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan

1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir,
asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah
mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka
putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4. Keputusan Musywil, Musyda, dan Musycab berlaku setelah diberitahukan
kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di
atasnya.
5. Keputusan Musyran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah
atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan
di atasnya.
6. Keputusan Konpiwil, Konpida, dan Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan
Muhammadiyah setingkat.

Pasal 37
Tanfidz

1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Konpiwil,
Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran.
2. Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat pimpinan
berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Keputusan Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, dan Musyran, serta rapat
pimpinan berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing
tingkatan setelah mendapat pengesahan dari pimpinan di atasnya dan
diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan.
4. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM.

BAB X
RAPAT

Pasal 38

1. Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
2. Ketentuan lain mengenai rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 39
Pengertian

Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.


Pasal 40
Sumber

Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota.
2. Uang Pangkal.
3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 41
Pengolalan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LAPORAN

Pasal 42
Laporan

1. Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan
organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan
disampaikan kepadapermusyawaratan masing-masing tingkatan.
Tanfidz Muktamar XVI IRM.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga

1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran
dasar yang disahkan oleh Muktamar atau Konpiwil.

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 44
Pembubaran

1. Pembubaran Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar
atau Muktamar Luar Biasa IPM.
2. Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah
atau usulan PPMuhammadiyah.
3. Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi
hak milik Muhammadiyah.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 45
Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta Muktamar yang
hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus
sudah tercantum dalam acara Muktamar.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 46
Penutup

1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti
Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 28 Oktober 2008 dalam
Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah XVI di Solo dan dinyatakan berlaku
sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi.


1 komentar:

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com